Ass.wr.wbr Salam ! | Members area : Register | Sign in
About Me | Contact Us | Sitemap | Pasang Iklan
BERITA TERBARU:
SELAMAT DATANG DI BLOG FORUM MASYARAKAT ADAT DUMA DAMA JEWA BOMA [Moni-Mee Selatatan]
Home » » Putusan Akhir PHPU Kada Kab. Paniai: MK Tolak Permohonan Pemohon

Putusan Akhir PHPU Kada Kab. Paniai: MK Tolak Permohonan Pemohon

Written By Unknown on Sabtu, 16 November 2013 | 05.12



JAKARTA-- Makama Konsitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan Bupati Kabupaten Paniai, pasangan Hengki Kayame, SH, MH dan Jhon You, S,Ag.M,Hum,  tepat pada hari kamis 28 Februari 2013, pukul 14.30 WIB untuk masa jabatan periode 2013-2018. Rangkaian putusan majelis hakim memaparkan proses senketa permasalahan yang diajukan dari pemohon kepada Publik.  

Ketua sidang Moh.Mahfud MD Mahkama Konstitusi mengucapkan putusan dalam perkara nomor 63/PUU-X/2012, 64/PUU-X/2012,78 /PUU-D-X/2012,79/PUU-D-X/2012,80/PUU-D-X/2012, 81 /PUU-D-X/2012, 82/PUU-D-X/2012, dinyatakan dibuka dan terbuka umum. Amar putusan mengadili meyatakan menolah permohonan untuk seluruhnya, dengan demikian kembali pada putusan KPU Kabupaten Paniai yakni pasangan Hengki Kayame, SH,MH dan Jhon You, S,Ag.M,Hum, menang. 
Pemenan Bupati Paniai Hengki Kayame, SH,MA, menuturkan bahwa kami sangat banga atas terpilih sebagai Bupati ini, sehingga kini saya bersedia akan memimpin Kabupaten Paniai sesuai dengan visi dan misi kami tuturnya. Selanjutnya, sebenarnya dalam pilkada ada kalah dan ada menangnya sehingga kesempatan sekarang ini sebagai kesempatan untuk memimpin, untuk daerah saya Kabupaten Paniai ujarnya.
Berikutnya wakil bupati terpilih Jhon You , S,Ag, M,Hum, Menyatakan kami terpilih ini berjiwa besar siap akan memimpin Kabupaten Paniai yang mandiri, berbudaya dan memasyarakat tuturnya dengan menunjukan wajah yang gembira atas menangnya. Prosesi keputusan dihadiri oleh berbagai lini baik dari tim sukses, mahasiswa, lembaga, pemerintahan, DPR Propinsi, angota KPU dan jajarannya. 
Salah satu tokoh pemuda, Siprianus Bunai,SH, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia ini  para calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk para tim sukses dan masyarakat harus menerima apapun hasil yang diputuskan MK ini. Karena apa yang diputuskan MK sebagai lembaga hukum yang menerima semua pengaduan masalah termasuk Pilkada Paniai, dalam putusan yang sudah mengkaji dari semua aspek hukum dan dampak yang akan terjadi di kemudian hari. Sehingga harapan saya apapun putusannya yang dijatuhkan MK merupakan putusan yang adil. Kepada pihak yang merasa dirugikan atau yang kalah  silakan menerima dengan besar hati agar yang terpilih ini bisa kembali melayani masyarakat dengan secepatnya. 
Lanjut bunai, bukan saja terhadap pilkada putusan Paniai, tetapi juga hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang kini melangkah ke MK tuturnya. marilah kita berbesar hati untuk menerima kekalahan dan kemenangan, bukan saling menggugat. Dengan demikian dalam prosesi keputusan (MK) ke-enam bakal calon yang kalah menerima sesuai dengan keputusan yang diambilnya. Setelah menjatuhkan keputusan bakal calon yang kalah menanda tangani berita acara keputusan MK tersebut.  (M/YP)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Admin | Admin | Admin
Copyright © 2011. FORUM MASYARAKAT ADAT DUMA DAMA (FMADD) [Moni-Mee Selatan] - All Rights Reserved
Template Created by Admin Published by Yatipai Tebas
Proudly powered by Blogger