Ilustrasi Pemandangan Duma Dama/Moni-Mee Selatan Timika Papua |
Peranan Lembaga Adat Suku Moni Selatan
(LEMASMOS)
Kabupaten Mimika Papua
Dalam implementasi otonomi khusua, idealnya Lembaga Adat dapat memiliki
kontribusi sebagai komponen masyarakat yang ada di daerah. Peranan di
sini dimaksudkan adalah tentang perihal apa yang dapat dilakukan Lembaga
Adat dalam masyarakat sebagai organisasi kemasyarakatan adat.
Lembaga adat suku moni Selatan berkedudukan sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/permufakatan para pengurus adat, pemuka-pemuka
adat/masyarakat yang berada di luar susunan organisasi pemerintahan.
Adapun tugas lembaga adat, berikut ini penulis kutip rumusan dari
PERMENDAGRI No.3 Tahun 1997 sebagai berikut:
a). menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada Pemerintah
serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat
istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat adat.
b). memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah
serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
c). menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif
antara kepala adat/pemangku adat/tertua adat dan pimpinan atau pemuka
adat dengan aparat pemerintah di daerah provinsi dan pusat
Selanjutnya Lembaga Adat memiliki hak dan wewenang sebagai berikut :
a). mewakili masyarakat adat ke luar. yakni dalam hal menyangkut
kepentingan dan mempengaruhi adat.
b). mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah hidup yang
lebih layak dan lebih baik.
c). menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan
kebiasaan- kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaian itu tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d).melindungi Hak hak masyarakat adat dan Hak Asasi manusia
e).mengurus Hak hak ulayat tanah Adat sesuai implementasi
undang undang Nomor 21 tahun 2001-PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Pasal 43
1). Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,
memberdayakan
dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada
ketentuan
peraturan hukum yang berlaku.
2). Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat
masyarakat hukum
adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang
bersangkutan
3). Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada,
dilakukan oleh
penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan
hukum adat
setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang
diperoleh pihak lain
secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
4). Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum
adat untuk
keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum
adat dan warga
yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah
yang
diperlukan maupun imbalannya.
5). Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam
usaha penyelesaian
sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan
bijaksana, sehingga dapat
dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.
KEKUASAAN PERADILAN Pasal 50
1). Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan
Peradilan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2). Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diakui adanya
peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.
Pasal 51
1).Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat
hukum adat, yang
mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan
perkara pidana
di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
2). Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat
hukum adat yang
bersangkutan.
3). Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan
perkara pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat
hukum adat yang
bersangkutan.
Kemudian Lembaga adat berkewajiban diantaranya memelihara stabilitas
nasional dan daerah dan menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap
terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk menjalankan tugas-tugas, hak, wewenang dan kewajiban sebagaimana
dimaksud di atas, lembaga adat mempunyai fungsi melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendataan dalam rangka menyusun kebijaksanaan dan
strategi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
kelangsungan pembangunan dan mendukung keberhasilan pembinaan
masyarakat. Identitas adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan rnasyarakat dan
lembaga adat harus jelas. Identifikasi itu meliputi:4
a). Nama dan/atau istilah yang digunakan.
b). Struktur, sistem status adat atau jabatan adat.
c). Struktur wilayah adat.
d). Kegiatan masyarakat adat yang berpola.
e). Pranata serta perangkat norma-norma adat termasuk di dalamnya
hak-hak
dan kewajiban masyarakat adat serta anggota masyarakat adat.
f). Sistem sanksi hukum adat.
g). Kekayaan serta hak milik masyarakat adat dan atau kejompok adat.
h). Masalah-masalah lain yang berkaitan dengan adat istiadat.
Penutup
Nilai-nilai budaya kita yang luhur itu sebagai sistem nilai memang
seharusnya ditempatkan pada tataran yang ideal dan tinggi untuk mampu
membangun ketahanan budaya dari jajahan mental dan segala bentuk
pengurasan dan penindasan berikutnya oleh pihak luar. Namun demikian
bukan berarti masyarakat adat harus mengisolasikan diri dari pengaruh
luar, karena "sejarah dan ilmu antropologi memperlihatkan bahwa tidak
ada satu kebudayaanpun di dunia ini yang bisa berkembang subur dengan
isolasionisme. Kebudayaan suatu bangsa, senantiasa adalah kebudayaan
campuran (metisage)", ujar L. Lenghor, mantan Presiden Senegal5. Oleh
karena itu masyarakat adatpun harus bersifat terbuka karena mau tidak
mau, suka atau tidak suka, tidak ada pilihan lain dalam menghadapi era
globalisasi. Kita berharap implementasi UU No.22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dapat menampung dinamika masyarakat lokal dan mampu
mengakomodasikan keanekaragaman struktur dan kultur yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat adat.suku moni selatan kabupaten Mimika
by.
Konsultan Lembaga adat
suku Moni selatan kabupaten Mimika
Jerry Diwitau.S.Ip
Posting Komentar