Ass.wr.wbr Salam ! | Members area : Register | Sign in
About Me | Contact Us | Sitemap | Pasang Iklan
BERITA TERBARU:
SELAMAT DATANG DI BLOG FORUM MASYARAKAT ADAT DUMA DAMA JEWA BOMA [Moni-Mee Selatatan]
Home » » Masyarakat Adat Duma Dama [Moni-Mee Selatan]-Timika Papua

Masyarakat Adat Duma Dama [Moni-Mee Selatan]-Timika Papua

Written By Unknown on Sabtu, 09 November 2013 | 11.02

Ilustrasi Pemandangan Duma Dama/Moni-Mee Selatan Timika Papua
Peranan Lembaga Adat Suku Moni Selatan (LEMASMOS) Kabupaten Mimika Papua  Dalam implementasi otonomi khusua, idealnya Lembaga Adat dapat memiliki kontribusi sebagai komponen masyarakat yang ada di daerah. Peranan di sini dimaksudkan adalah tentang perihal apa yang dapat dilakukan Lembaga Adat dalam masyarakat sebagai organisasi kemasyarakatan adat. Lembaga adat suku moni Selatan berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan para pengurus adat, pemuka-pemuka adat/masyarakat yang berada di luar susunan organisasi pemerintahan. Adapun tugas lembaga adat, berikut ini penulis kutip rumusan dari PERMENDAGRI No.3 Tahun 1997 sebagai berikut: a). menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada Pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat adat. b). memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. c). menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/tertua adat dan pimpinan atau pemuka adat dengan aparat pemerintah di daerah provinsi dan pusat Selanjutnya Lembaga Adat memiliki hak dan wewenang sebagai berikut : a). mewakili masyarakat adat ke luar. yakni dalam hal menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat. b). mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah hidup yang lebih layak dan lebih baik. c). menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan- kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d).melindungi Hak hak masyarakat adat dan Hak Asasi manusia e).mengurus Hak hak ulayat tanah Adat sesuai implementasi undang undang Nomor 21 tahun 2001-PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT Pasal 43 1). Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. 2). Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan 3). Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4). Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya. 5). Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan. KEKUASAAN PERADILAN Pasal 50 1). Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2). Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Pasal 51 1).Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. 2). Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. 3). Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Kemudian Lembaga adat berkewajiban diantaranya memelihara stabilitas nasional dan daerah dan menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk menjalankan tugas-tugas, hak, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, lembaga adat mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dalam rangka menyusun kebijaksanaan dan strategi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan mendukung keberhasilan pembinaan masyarakat. Identitas adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan rnasyarakat dan lembaga adat harus jelas. Identifikasi itu meliputi:4 a). Nama dan/atau istilah yang digunakan. b). Struktur, sistem status adat atau jabatan adat. c). Struktur wilayah adat. d). Kegiatan masyarakat adat yang berpola. e). Pranata serta perangkat norma-norma adat termasuk di dalamnya hak-hak dan kewajiban masyarakat adat serta anggota masyarakat adat. f). Sistem sanksi hukum adat. g). Kekayaan serta hak milik masyarakat adat dan atau kejompok adat. h). Masalah-masalah lain yang berkaitan dengan adat istiadat. Penutup Nilai-nilai budaya kita yang luhur itu sebagai sistem nilai memang seharusnya ditempatkan pada tataran yang ideal dan tinggi untuk mampu membangun ketahanan budaya dari jajahan mental dan segala bentuk pengurasan dan penindasan berikutnya oleh pihak luar. Namun demikian bukan berarti masyarakat adat harus mengisolasikan diri dari pengaruh luar, karena "sejarah dan ilmu antropologi memperlihatkan bahwa tidak ada satu kebudayaanpun di dunia ini yang bisa berkembang subur dengan isolasionisme. Kebudayaan suatu bangsa, senantiasa adalah kebudayaan campuran (metisage)", ujar L. Lenghor, mantan Presiden Senegal5. Oleh karena itu masyarakat adatpun harus bersifat terbuka karena mau tidak mau, suka atau tidak suka, tidak ada pilihan lain dalam menghadapi era globalisasi. Kita berharap implementasi UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dapat menampung dinamika masyarakat lokal dan mampu mengakomodasikan keanekaragaman struktur dan kultur yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat.suku moni selatan kabupaten Mimika by. Konsultan Lembaga adat suku Moni selatan kabupaten Mimika Jerry Diwitau.S.Ip
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Admin | Admin | Admin
Copyright © 2011. FORUM MASYARAKAT ADAT DUMA DAMA (FMADD) [Moni-Mee Selatan] - All Rights Reserved
Template Created by Admin Published by Yatipai Tebas
Proudly powered by Blogger