Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Pada tahun 2009 Kabupaten
Paniai memekarkan
dua kabupaten baru, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai. Tapi,
ternyata
ada sekelompok yang belum puas dengan kehadiran kabupaten baru dan ingin
memekarkan lagi kabupaten baru bernama Delama Jaya.
Atas rencana itu, Forum
Masyarakat Adat Duma-Dama (FMADD)
dengan tegas mengatakan menolak pemekaran Kabupaten Delama Jaya. Karena
dinilai, berbagai macam persoalan sedang dan akan terjadi di dalam
kehidupan
masyarakat Duma-Dama yang mayoritasnya suku Moni itu.
Ketua FMADD, Romario
Yatipai kepada majalahselangkah.com di Jayapura, Selasa, (03/09/13) mengatakan, Kami selaku suku
asli yang punya hak ulayat sangat menolak dengan keras atas adanya isu
akan
pemekaran daerah otonom baru dari kabupaten induk Paniai.
Kata dia, pihaknya menolak
karena sumber daya manusia (SDM)
sangat minim dan belum siap. Selain itu kata dia, hanya dua distrik,
distrik Bibida
dan distrik Duma-Dama sangat tidak memenuhi syarat untuk menjadi sebuah
kabupaten.
Tudingan sistem genosida
atau pembunuhan rakyat tersistem
oleh militer juga ditakutkan terjadi di sana. Dikatakan, di sana juga
adalah wilayah
adat dan tempat keramat maka kalau dimekarkan anak adat akan hancur dan
generasi akan punah.
Menanggapi hal ini, Bupati
Kabupaten Paniai, Hengky Kayame
kepada majalahselangkah.com mengatakan, dirinya sangat setuju
dengan pendapat
dari FMADD. "Saya setuju", katanya singkat.
"Jadi, yang menyebarkan isu
itu adalah yang kalah dalam
pesta demokrasi (pemilukada, red) kemarin. Dan, saya sebagai bupati
kabupaten
Paniai tidak akan pernah memberikan rekomendasi kepada siapa pun terkait
pemekaran itu. Kini saatnya kita bangun Paniai," tandas Hengky.
Senada juga disampaikan
Ketua Dewan Adat Daerah Paniai, John
NR. Gobai, "Tidak ada pemekaran lain selain Intan Jaya dan Deiyai."
Kata dia, belakangan ini
setelah selesai Pemilukada Paniai dan
Intan Jaya sedang muncul isu pemekaran baru. "Aspirasi itu juga tidak
pernah
dibicarakan di kampung, di Bibida dan Duma-Dama bahwa akan diadakan
pemekaran.
Jadi ini orang-orang yang urus pemekaran itu di Sugapa, Nabire, Jayapura
dan
Jakarta," kata Gobay.
"Saya
sepakat dengan
pernyataan forum itu, luasan wilayah yang hanya dua distrik itu memang
benar.
Itu termuat dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 yang turunannya itu
pemerintahan gabungan dan pemerintahan pemekaran itu harus atur jelas,
bahwa
kalau hendak bentuk sebuah kabupaten itu minimal empat distrik,"
tuturnya
dengan nada tinggi.
Lebih lanjut John
mengatakan, akan ada dampak sosial budaya terkait
tempat-tempat keramat. "Ketika ada kabupaten itukan jelas akan membangun
bangunan, ruas jalan, jembatan dan lain sebagainya. Sehingga
tempat-tempat
keramat akan sasaran dan kekayaan-kekayaan budaya yang masih misteri itu
akan hancur.
Sebab, mulai dari Bibida sampai Duma-Dama ini ada banyak daerah-daerah
terlarang," katanya.
"Saya
sebagai dewan
adat, meminta kepada para intelektual Moni dan Mee agar bicara baik saja
dengan
bupati Paniai dan bupati Intan Jaya dalam hal penempatan jabatan di
birokrasi
untuk membangun daerah kita ini menuju hari esok yang lebih cerah,"
ungkapnya.Sumber Majalah Selangkah.com....Selengkapnya....Klik saya...!!!
Posting Komentar